Revisi UU Polri Harus Fokus Jabatan Sipil Anggota Polri

Yuda Pranata - Rabu, 06 Mei 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Ilustrasi Mabes Polri - Foto ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA - Komisi III DPR berencana segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) setelah Presiden Prabowo Subianto menerima rekomendasi dari Tim Reformasi Polri.

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai revisi UU Polri menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

“Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, penempatan personel Polri di kementerian maupun lembaga negara harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun potensi pelanggaran aturan.

Advertisements

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Isu tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri pada 14 jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Abdullah berharap rekomendasi yang telah disusun Tim Reformasi Polri dapat menjadi dasar strategis dalam mendorong pembenahan institusi kepolisian melalui revisi undang-undang.

Revisi UU Polri diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting di parlemen karena menyangkut tata kelola kelembagaan, pengawasan, hingga relasi Polri dengan lembaga sipil negara.

Advertisements

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III berencana tetap memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi yang secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, penempatan anggota Polri di 14 jabatan sipil menjadi salah satu dari delapan poin utama dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurut dia, ketentuan tersebut tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

“Komisi III DPR menegaskan, penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan parpol Nomor 10 tahun 2025,” kata Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements