Revisi UU Polri Harus Fokus Jabatan Sipil Anggota Polri

Yuda Pranata - Rabu, 06 Mei 2026 - 22:55 WIB
Ilustrasi Mabes Polri
Ilustrasi Mabes Polri - Foto ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Habiburokhman menjelaskan, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dijadikan landasan hukum penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Ia menilai aturan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, serta penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan, substansi terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil akan ditegaskan kembali dalam perubahan undang-undang. “Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil guna menjaga prinsip netralitas aparatur negara.

Advertisements

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu menghapus frasa yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisian.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Mereka menilai frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang penyimpangan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Rumusan norma itu sudah expressis verbis, tidak memerlukan tafsir lain,” ujarnya.

Advertisements

Menurut MK, penjelasan pasal yang memuat norma baru justru menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian. (yud)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements