JAKARTA – DPR RI berencana melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada masa reses pekan depan.
Wakil Ketua DPR RI, , mengatakan kunjungan tersebut akan dikemas dalam bentuk kunjungan kerja spesifik untuk menyerap berbagai masukan dari parpol di luar parlemen.
“Reses itu kan kita anggap namanya kunjungan kerja spesifik. Nah saat itu kita akan jalan,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Dasco belum mengungkapkan secara rinci partai politik mana saja yang akan dikunjungi maupun jadwal lengkap pelaksanaan safari politik tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, , menyampaikan bahwa DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Aria, proses penyerapan aspirasi itu akan dipimpin langsung oleh Dasco melalui kunjungan ke sejumlah partai politik nonparlemen.
Ia menjelaskan, sejumlah isu krusial akan menjadi fokus pembahasan, di antaranya ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah alokasi kursi di setiap dapil.
“Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil,” kata Aria.
Selain membahas ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, Komisi II DPR juga akan mengakomodasi berbagai isu strategis lainnya dalam revisi UU Pemilu, termasuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan netralitas aparat negara, serta peningkatan sistem pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, meminta pemerintah dan DPR segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 berlangsung lebih berkualitas.
Pernyataan itu disampaikan Siti saat menghadiri rangkaian Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menilai paket undang-undang politik, khususnya RUU Pemilu, semestinya sudah mulai disusun sejak 2025 dan pembahasannya mencapai tahap akhir pada 2026.
