“Kami memang belum membahas soal revisi UU Pilkada. Namun, tentu kami menghormati dan menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi II DPR menghormati putusan MK yang kembali memastikan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 Undang-Undang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Sementara Komisi II DPR RI akan melakukan safari politik ke sejumlah partai politik sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan terkait substansi RUU Pemilu, termasuk dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen.
“Selain civil society dan kampus, dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita juga ingin mendengarkan pandangan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” kata Aria Bima kepada wartawan, Kamis (25/6/2026). (ant/abd)
