“Meskipun payung hukum bukan segalanya, paket UU politik, seperti RUU Pemilu, seharusnya sudah mulai digarap sejak 2025 dan pembahasannya diklimakskan pada tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Siti, jika RUU Pemilu dapat disahkan pada 2026, maka sepanjang 2027 masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi aturan baru sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, hingga memasuki Juli 2026, ia menilai belum terlihat pembahasan yang serius terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Menurut saya kok tidak ada greget, sekarang sudah memasuki bulan Juli 2026. Faktanya belum ada pembahasan serius tentang revisi UU Pemilu hingga kini, meskipun sudah masuk Prolegnas,” katanya.
Siti juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan mulai berjalan pada 2027. Karena itu, proses penyusunan regulasi hingga pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu seharusnya sudah dipersiapkan sejak sekarang.
Ia mendorong koalisi masyarakat sipil untuk ikut mengawal dan mendesak DPR serta pemerintah agar segera membahas RUU Pemilu secara serius sehingga dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.
Selain persoalan regulasi, Siti menilai kualitas hukum dan penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan maka tidak ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan belum akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan fokus pembahasan saat ini masih tertuju pada revisi Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi UU Pilkada belum menjadi prioritas pembahasan di parlemen.
“Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, kami belum pada tahap tersebut. Jadi, konsentrasi kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemilu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bahtra menjelaskan revisi UU Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Oleh sebab itu, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk membahas perubahan regulasi tersebut meski MK telah mengeluarkan putusan terkait mekanisme Pilkada.
