BANDARLAMPUNG – Keinginan bermain judi online membuat EW (28), warga Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, harus berurusan dengan hukum. Pria tersebut ditangkap Tekab 308 Polresta Bandarlampung setelah mencuri sepeda motor milik seorang pengunjung warung bakso di wilayah Tanjungkarang Pusat.
Aksi pencurian itu menimpa pemilik sepeda motor Honda CRF150L yang saat itu memarkir kendaraannya di depan Warung Bakso Moro, Jalan Mayjen Haryono, Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Saat korban sedang menikmati makanan, motornya tiba-tiba hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 bersama Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka EW di sebuah rumah kos di wilayah Bandar Lampung," kata Alfret, Jumat (19/6/2026).
Dalam pemeriksaan, EW mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang sempat disembunyikan pelaku di wilayah Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil penyidikan diketahui pelaku beraksi seorang diri. Ia mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Setelah menemukan sasaran, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor korban.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online," ujar Alfret.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF150L milik korban serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, EW mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelarian MR (24), terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi saat pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), MR berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pelaku diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Narada, Kampung Sawah Brebes, Bandar Lampung, pada Rabu dini hari, 17 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh
informasi mengenai keberadaan pelaku.