Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis

Beli Rokok, Keluar Warung Motor Raib
Agung Budiarto - Selasa, 12 Mei 2026 - 19:25 WIB
Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Telukbetung Selatan. Salah satu tersangka diketahui pernah terlibat kasus serupa pada 2019.
Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Telukbetung Selatan. Salah satu tersangka diketahui pernah terlibat kasus serupa pada 2019. - FOTO POLRESTA BALAM

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
yang beraksi di wilayah Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan
residivis kasus serupa pada tahun 2019.

Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung
Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung, sedangkan pelaku T diketahui
tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kawanan tersebut telah dua kali
melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandarlampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini
sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret.

Advertisements

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street
miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar
pukul 21.30 WIB.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci
untuk membeli rokok. Namun, ketika keluar dari warung, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di
tempat.

Menurut Alfret, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu kendaraan yang terparkir tanpa
pengamanan tambahan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika
melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa
kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Advertisements

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street
warna cokelat dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya
di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap
pelaku F tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta
BPKB kendaraan tersebut.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements