BANDARLAMPUNG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
yang beraksi di wilayah Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan
residivis kasus serupa pada tahun 2019.
Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampungudik, Kabupaten Lampung
Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandarlampung, sedangkan pelaku T diketahui
tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kawanan tersebut telah dua kali
melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandarlampung.
“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini
sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street
miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar
pukul 21.30 WIB.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci
untuk membeli rokok. Namun, ketika keluar dari warung, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di
tempat.
Menurut Alfret, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berburu kendaraan yang terparkir tanpa
pengamanan tambahan.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika
melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa
kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street
warna cokelat dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya
di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap
pelaku F tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta
BPKB kendaraan tersebut.
