“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya juga Oknum karyawan perusahaan BUMN di Kota Bandar Lampung nekat mencuri sepeda
motor milik rekan sekerjanya sendiri karena terdesak masalah utang.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV)
di lingkungan perusahaan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku berinisial WR (28),
warga Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, telah diamankan polisi setelah terbukti melakukan
pencurian kendaraan bermotor milik rekannya sesama karyawan.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah proses penyelidikan mengarah kepadanya. Aksi pencurian juga
terekam CCTV perusahaan,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/65/IV/2026/SPKT/Polsek
Panjang/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 8 April 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir PT Bukit Asam,
Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Korban diketahui berinisial MA (20), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. Saat kejadian,
korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam miliknya di halaman parkir perusahaan.
Kapolresta menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi loker karyawan yang telah rusak sehingga tidak
dapat dikunci. Saat melihat kunci motor korban berada di dalam kantong baju yang disimpan di loker
bersama, pelaku langsung mengambil kunci tersebut.
Usai menguasai kunci kendaraan, WR menuju lokasi parkir dan membawa kabur sepeda motor korban
tanpa diketahui pemiliknya.
“Motifnya karena terlilit utang. Rencananya motor hasil curian itu akan dijual untuk membayar utang
pelaku,” ungkap Alfret. (polri/c1/abd)