Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan MR merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor Honda Karisma milik korban berinisial DAP. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, di Jalan Perwira II, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian.
“Pelaku kami amankan setelah sebelumnya masuk DPO. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Gigih, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, saat kejadian korban bersama ibunya sedang menyaksikan pertunjukan kuda lumping. Sepeda motor diparkir di area lapangan acara. Namun ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah raib.
Hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. MR diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih diburu polisi.
Keduanya membawa kabur motor korban dengan cara didorong karena kondisi stang kendaraan tidak terkunci. Setelah itu, motor dibawa ke wilayah Tanjung Bintang sebelum akhirnya berpindah tangan melalui praktik gadai ilegal.
“Dari pengakuan sementara, motor hasil curian digadaikan melalui perantara temannya. Pelaku memperoleh uang sekitar Rp600 ribu yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Polisi masih memburu rekan pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah dalam kasus tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Saat ini MR telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (mel/c1/abd)