Perbuatan terdakwa bersama Syahril Ansori dan Zainal Fikri dinilai mencederai proses lelang pengadaan barang dan jasa dalam proyek jaringan SPAM yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah aset yang tercatat atas nama pihak lain. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, aset tersebut dinilai hanya menggunakan nama orang lain, sementara pemilik nama diminta menandatangani dokumen dalam proses transaksi.
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/7) malam.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menghadirkan 83 saksi, tujuh ahli, serta berbagai alat bukti surat dan barang bukti.
"Penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
JPU menilai Dendi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf A dan C, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menjelaskan penerapan ketentuan KUHP Nasional dilakukan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengedepankan asas lex favorior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Selain pidana penjara selama 11 tahun, Dendi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi uang Rp3 miliar yang telah dititipkan Dendi pada tahap penuntutan.
