Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Dendi akan menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara, serta menghambat pelaksanaan pembangunan.
Sementara hal yang meringankan, Dendi belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa dari unsur kontraktor, Syahril Ansyori dan Adal Linardo Ahta, masing-masing dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta.
Syahril Ansyori juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.123.659.284, sedangkan Adal Linardo Ahta diwajibkan membayar Rp1.195.201.129 setelah dikurangi uang titipan yang telah disetorkan ke rekening kejaksaan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri dan terdakwa Syahril selaku penyedia dituntut lebih ringan, yakni masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Syahril masih dibebankan sisa uang pengganti sebesar Rp80.761.654. Adapun kewajiban uang pengganti Zainal Fikri dinyatakan lunas setelah seluruh kerugian negara sebesar Rp337,4 juta dikembalikan melalui uang titipan. (anca/c1/abd)
