Kisruh Internal PPP Memanas, Kader Daerah Siapkan Gugatan terhadap Sekjen dan Waketum

Kisruh Internal PPP Memanas
Agung Budiarto - Minggu, 19 Apr 2026 - 22:27 WIB
Kader daerah PPP bersiap menempuh jalur hukum terhadap dua petinggi partai di tengah memanasnya konflik internal.
Kader daerah PPP bersiap menempuh jalur hukum terhadap dua petinggi partai di tengah memanasnya konflik internal. - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Langkah ini juga sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada Kamis (16/4/2026), di mana para pengurus wilayah sepakat perlunya evaluasi terhadap kader yang dinilai tidak aktif atau tidak optimal dalam menjalankan tugas.

Kader daerah menilai konflik ini tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap PPP, terutama menjelang agenda politik mendatang.

Sebelumnya – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menghadapi konflik internal terkait sengketa kepengurusan yang sah. Terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum pun menuai penolakan dari sejumlah pihak di internal partai.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, menilai penyelesaian konflik tersebut seharusnya mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Advertisements

Menurutnya, setiap partai politik wajib memiliki Mahkamah Partai atau lembaga internal lain yang memiliki fungsi serupa untuk menyelesaikan perselisihan di dalam organisasi.

“Undang-Undang Partai Politik mengatur bahwa sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal partai lewat Mahkamah Partai atau sebutan lainnya. Ini menjadi jalur utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Firdaus usai Seminar Nasional bertajuk Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal di Perpustakaan Nasional, Sabtu (28/3).

Dalam ketentuan undang-undang, putusan Mahkamah Partai terkait sengketa kepengurusan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke jalur pengadilan.

Firdaus juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan sengketa. Artinya, tidak semua pihak memiliki hak untuk menggugat kepengurusan partai.

Advertisements

“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat dua tahapan penting dalam penyelesaian sengketa partai. Pertama, memastikan partai telah memiliki serta menjalankan mekanisme internal sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Jika mekanisme internal tersebut telah digunakan dan menghasilkan keputusan, maka tidak diperlukan lagi upaya hukum lanjutan.

“Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan, karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkas Firdaus.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source: disway
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements