DPRD Desak Pemkot Segera Angkat Kepsek Definitif

// Rangkap Jabatan Dinilai Ganggu Mutu Pendidikan
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Kamis, 25 Jun 2026 - 20:40 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Persoalan kepemimpinan di sejumlah sekolah negeri di Kota Bandarlampung kembali menjadi perhatian serius.

Hingga pertengahan 2026, puluhan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah, bahkan sebagian di antaranya berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Kondisi tersebut memicu keprihatinan DPRD Bandarlampung. Komisi IV menilai status Plt. yang berkepanjangan tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan sekolah dan pelaksanaan program pendidikan.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menegaskan bahwa penunjukan Plt. memang diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, mekanisme tersebut seharusnya bersifat sementara dan tidak berubah menjadi pola permanen.

Advertisements

 “Plt. memang dibutuhkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Tetapi kalau berlangsung terlalu lama, apalagi sampai bertahun-tahun, tentu harus segera dievaluasi dan diselesaikan,” kata Asroni, Kamis (25/6).

Menurutnya, sekolah membutuhkan figur pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis dan menjalankan fungsi manajerial secara optimal.

Asroni menilai kepala sekolah bukan sekadar pejabat administratif. Sebab, mereka memegang peran penting dalam mengelola anggaran, membina guru, meningkatkan kualitas pembelajaran, hingga memastikan berbagai program pemerintah berjalan efektif di tingkat satuan pendidikan.

Karena itu, ketidakpastian kepemimpinan dinilai dapat berdampak pada kualitas tata kelola sekolah.

Advertisements

 “Sekolah membutuhkan pemimpin yang hadir secara penuh dan fokus. Sulit mengharapkan hasil maksimal kalau seorang kepala sekolah harus menangani dua sekolah atau lebih dalam waktu yang lama,” ujarnya.

Praktik rangkap jabatan yang masih terjadi di sejumlah sekolah menjadi perhatian serius. Selain membebani kepala sekolah, kondisi tersebut juga berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan dan pendampingan terhadap guru maupun peserta didik.

Di sisi lain, berbagai program pendidikan yang membutuhkan keputusan cepat sering kali terkendala karena status Plt. memiliki keterbatasan tertentu dalam menjalankan kewenangan.

Asroni menilai pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup untuk mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements