METRO – DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati pemberian kompensasi bagi petani terdampak banjir dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian, seperti bibit dan pupuk, guna mempercepat pemulihan sektor pertanian.
Kesepakatan ini muncul setelah Aliansi Petani Menggugat menggelar demonstrasi, menuntut kejelasan sikap pemerintah atas kerugian yang dialami petani.
Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Iin Dwi Astuti, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan berlarut. DPRD Metro pun mengeluarkan tiga rekomendasi yang harus segera dijalankan OPD terkait, salah satunya meminta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) bersama Dinas PUTR segera mendata petani terdampak, khususnya di Metro Selatan.
Proses pendataan kata Iin harus dilakukan secara cermat dan terverifikasi. DPRD, kata dia, meminta petani juga menyertakan dokumen kepemilikan lahan, seperti sertifikat atau bukti sah lainnya, guna memastikan validitas penerima bantuan.
Pendataan juga diminta mencakup jenis tanaman yang terdampak banjir. Selain itu, pendataan juga diminta mencakup jenis tanaman yang terdampak banjir.
“Hal ini penting agar bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan,” ujarnya.
Pada poin kedua, DPRD Metro meminta dinas terkait segera menyusun rencana sekaligus penganggaran bantuan yang difokuskan pada kebutuhan produksi pertanian.
“Bantuan yang disepakati itu berupa sarana prasarana pertanian, seperti bibit, pupuk, dan pendukung lainnya. Kami minta perencanaannya segera disiapkan agar bisa cepat direalisasikan,” tegasnya.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Komisi III menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.
OPD terkait diminta untuk menyampaikan salinan hasil koordinasi kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami berharap setiap perkembangan dilaporkan secara berkala kepada Komisi III. Hal ini penting agar seluruh proses dapat dikawal bersama dan tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pihak petani, kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, menyatakan, pihaknya menyetujui hasil kesepakatan yang dicapai.
