Sebelumnya
Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mereka menggelar focus group discussion (FGD) guna merumuskan langkah penyelamatan jutaan suara rakyat melalui penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).
Dalam forum tersebut hadir mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar.
Hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
“Sekber GKSR ini akan terus kami hidupkan. Hari ini kami mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold,” ujar OSO saat membuka FGD bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
OSO menjelaskan, kehadiran Mahfud MD bertujuan untuk memberikan masukan mengenai pentingnya menjaga agar tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang dalam sistem demokrasi.
Menurut OSO, wacana mengenai PT kini mulai ramai dibahas partai-partai di parlemen. Ada yang mengusulkan kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen, namun ada pula yang mengusulkan nol persen.
Sementara itu, GKSR menilai penerapan PT berpotensi membuang jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, serta mematikan regenerasi politik nasional.
“Demokrasi tidak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elite, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tetapi tidak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Wakil Ketua MPR tersebut.
Karena itu, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold dibanding memperluas PT hingga ke tingkat DPRD.
“Makin tinggi PT, makin besar suara rakyat yang hilang dan makin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, serta melemahkan semangat otonomi daerah,” ujar OSO.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPD RI periode 2017-2019 itu mengatakan GKSR mendorong revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Dia berharap revisi UU Pemilu dapat selesai pada akhir 2026 atau paling lambat awal 2027.
