BANDAR LAMPUNG - Keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah permukiman terus bermunculan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satgas MBG memperketat pengawasan sekaligus memberikan peringatan tegas kepada pengelola dapur yang belum memenuhi standar.
Ketua Satgas MBG Lampung Saipul menegaskan setiap dapur wajib memenuhi aspek sanitasi, termasuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berlapis melalui Satgas di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. Salah satu fokus utama dalam proses verifikasi SLHS adalah kualitas IPAL.
“IPAL diperiksa dari sisi kualitas dan standar. Jika belum sesuai, maka akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan,” ujar Saipul, Senin (20/4).
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, terutama pada dapur yang telah beroperasi tetapi memiliki keterbatasan lahan. Hal ini membuat proses penyesuaian IPAL tidak dapat dilakukan secara cepat.
“Banyak dapur sudah berjalan, tapi lahannya terbatas. Ketika diminta memperbaiki IPAL, tidak semuanya bisa langsung memenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong perbaikan secara bertahap sambil memberikan peringatan kepada pengelola. Sanksi juga telah disiapkan bagi dapur yang tidak mematuhi ketentuan, mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara.
“Kami sudah memberikan imbauan. Jika tetap tidak sesuai, sanksinya bisa berupa penangguhan bahkan penutupan sementara,” tegasnya.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 405 dapur MBG di Lampung telah mengantongi SLHS. Sementara itu, sekitar 37 persen lainnya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 dapur belum mengajukan SLHS karena tergolong baru beroperasi. Adapun sebagian dapur lama telah mengajukan, namun belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Permasalahan yang sering terjadi adalah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, terutama terkait IPAL,” ungkap Saipul.
