MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung, DPR Belum Bahas Revisi UU Pilkada

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung
Agung Budiarto - Rabu, 01 Jul 2026 - 21:16 WIB
Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sedangkan DPR belum menjadwalkan pembahasan revisi UU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sedangkan DPR belum menjadwalkan pembahasan revisi UU Pilkada. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Aria menilai revisi UU Pemilu merupakan salah satu regulasi yang perlu terus diperbarui berdasarkan
hasil evaluasi dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI memiliki pengalaman dan referensi yang cukup matang
dalam menangani berbagai persoalan kepemiluan. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi UU
Pemilu sebaiknya tetap menjadi kewenangan Komisi II DPR RI.

Di sisi lain, Aria berpandangan bahwa pembahasan aspek keuangan penyelenggaraan Pemilu dapat
melibatkan Komisi XI DPR RI yang membidangi urusan keuangan. Menurutnya, anggota Komisi XI dapat
diperbantukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu jika diperlukan.

"Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak, baik itu hasil sengketa Pemilu, DKPP,
Bawaslu, KPU, stakeholder pemerintah daerah, maupun Kemendagri, semuanya ada di kita," ujarnya.

Advertisements

Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR)
kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Mereka menggelar focus group discussion (FGD) guna merumuskan langkah penyelamatan jutaan suara
rakyat melalui penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Dalam forum tersebut hadir mantan Menko Polhukam Mahfud M.D. dan Guru Besar Fakultas Hukum
UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal,
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus dari PPP, PKN,
PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Advertisements

“Sekber GKSR ini akan terus kami hidupkan. Hari ini kami mengundang Pak Mahfud MD untuk
membahas Parliamentary Threshold,” ujar OSO saat membuka FGD bertajuk “Dinamika Parliamentary
Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Kantor Sekber GKSR, Menteng,
Jakarta, Senin (11/5/2026). (beritasatu/c1/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements