Hakim kemudian meminta JPU menentukan jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi apabila
keterangannya dinilai penting dalam pembuktian perkara tersebut.
“Kapan mau diagendakan? Saya kembalikan ke JPU kalau memang merasa penting menghadirkan Arinal
Djunaidi,” tandas Firman.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi
Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan.
Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali disebut seiring beredarnya isu hilangnya
barang bukti senilai Rp38,5 miliar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa barang bukti hasil penyitaan dari aset Arinal Djunaidi
tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar barang bukti di persidangan kasus korupsi dimaksud.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah tegas kabar tersebut dan
memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman serta terdokumentasi secara resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa
penyitaan barang bukti telah dilakukan pada 3 September 2025 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus,
setelah penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi.
“Barang bukti tersebut telah digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-
kawan serta tercantum dalam berkas perkara,” ujar Ricky, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, barang bukti tersebut tidak hilang, melainkan telah menjadi bagian dari alat bukti dalam
proses persidangan dan terlampir secara resmi dalam dokumen perkara.
Lebih lanjut, Ricky menyampaikan bahwa pada 29 Januari 2026, seluruh barang bukti telah dilimpahkan
ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Untuk menjaga keamanan serta kondisi barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menitipkannya di gudang
khusus barang bukti milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
