Sementara itu, Aliza Gunado lebih banyak menjelaskan kondisi internal PT LJU selama dirinya menjabat,
bukan terkait langsung dengan perkara dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
“Kalau terkait pendirian LEB, saya tidak mengetahui karena itu sebelum saya menjabat. Perkara ini juga
terjadi tahun 2023, sedangkan saya sudah mengundurkan diri sejak Februari 2021,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Aliza, kondisi PT LJU pada tahun 2020 dinilai tidak sehat. Selama
menjabat, ia mengaku fokus melakukan pembenahan, khususnya pada sektor bisnis dan penyelesaian
piutang macet.
“Saya ditugaskan membenahi bisnis dan menyelesaikan utang-piutang yang bermasalah. Salah satu
capaian adalah penagihan piutang tak tertagih sekitar Rp5,6 miliar. Selain itu, kami juga menambah lini
usaha baru, salah satunya kerja sama jembatan timbang di Curah Kering,” jelasnya.
Terkait pengunduran dirinya, Aliza menyebut adanya ketidaksinkronan tata kelola antara PT LJU sebagai
induk perusahaan dan PT LEB sebagai anak perusahaan.
Ia menilai terdapat perbedaan prinsip dalam menjalankan manajemen perusahaan, terutama dalam hal
kepatuhan terhadap aturan.
“Saya mengundurkan diri sekitar empat minggu setelah pergantian komisaris LEB dan dua bulan setelah
pengurus baru masuk. Ada pola tata kelola yang tidak sinkron. Saya cenderung ketat mengikuti aturan
perundang-undangan, sementara di luar itu saya tidak bisa mengikuti, sehingga memilih mundur,”
tegasnya.
Aliza juga menambahkan bahwa selama kepengurusan baru di PT LEB, pihak PT LJU tidak dilibatkan
dalam berbagai kegiatan, sehingga memperkuat alasan ketidakcocokan tersebut.
“Intinya, dalam kepengurusan baru LEB, kami di LJU tidak pernah dilibatkan. Jadi memang tidak sejalan,”
pungkasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 7 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Sebelumnya ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap meladeni Arinal Djunaidi yang mengajukan
praperadilan atas penetapan tersangka.