Arinal Djunaidi Dipindah ke Lapas Rajabasa, Kejati: Demi Kelancaran Penyidikan

Kejati Sebut untuk Kelancaran Penyidikan
Rizky Panchanov - Jumat, 08 Mei 2026 - 21:43 WIB
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Tri Wahyu Santosa.
Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Tri Wahyu Santosa. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan,
Kamis (30/4). Ia mengungkapkan praperadilan itu adalah hak tersangka. Pada intinya kata dia, kejaksaan
siap meladeni sidang praperadilan. 

"Praperadilan itu hak tersangka. Kejati siap menghadapi praperadilan tersebut," ungkapnya. 

Advertisements

Soal klaim kuasa hukum yang menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Arinal
sebagai tersangka, Ricky menegaskan hal itu hanya klaim sepihak dari kuasa hukum.

"Kan sudah disampaikan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan
tersangka. (Tidak ada dua alat bukti) itu hanya pembelaan saja," kata dia.

Bahkan Kejati Lampung siap melakukan pembuktian di persidangan. Penyidik saat ini sedang melakukan
pemberkasan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. "Nanti kita
buktikan di persidangan," tegasnya.

Soal pengajuan penangguhan penahanan Arinal, Ricky juga menyebut belum monitor. "Kami belum
monitor apakah ada surat (penangguhan) yang masuk," ungkapnya.

Advertisements

Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menempuh langkah hukum
praperadilan sekaligus mengajukan penangguhan penahanan pasca kliennya ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya
(LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyatakan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap
kliennya tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur
dalam hukum acara pidana.

“Penetapan saudara Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak mendasarkan pada
dua alat bukti yang cukup,” tegas Ana dalam keterangannya kepada media, Rabu (29/4) malam.
(nca/c1/abd)

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements