Ia mencontohkan penetapan status bencana nasional nonalam pada masa pandemi Covid-19 sebagai
salah satu kondisi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, hukuman mati juga dapat diterapkan terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi
atau melakukan korupsi ketika negara sedang menghadapi krisis ekonomi maupun krisis moneter.
"Kita lihat sekarang. Negara sedang gencar memberantas korupsi. Kalau masih melakukan korupsi dalam
situasi seperti ini, ancaman maksimalnya bisa sangat berat. Minimal seharusnya penjara seumur hidup
apabila memenuhi unsur-unsurnya," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Direktur penyidikan, Budi, mengatakan penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat
pembuktian, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman
dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.
Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf Nomor 2,
Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar
4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta
dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai barang bukti. (disway/c1/abd)
