BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum terdakwa Bupati Nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menghadirkan dua ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (23/7).
Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof Rudy, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Lampung (Unila), serta Prof Muzakir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Prof Rudy menjelaskan mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa, kewenangan kepala daerah telah dibagi atau didelegasikan kepada sejumlah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, seperti sekretaris daerah, pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Bupati bukan pelaku pengadaan barang dan jasa. Bupati membagikan kewenangannya kepada kepala dinas, sekretaris daerah dan PPK yang melakukan teknis pengadaan barang dan jasa," kata Prof Rudy dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pengguna anggaran dalam hal ini kepala dinas memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk menetapkan PPK.
Sementara PPK yang memiliki sertifikat dan kompetensi bertugas menjalankan proses teknis pengadaan sesuai kewenangannya.
Dalam proses pengadaan melalui e-katalog, misalnya, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof Rudy menegaskan, dalam rantai pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, masing-masing pejabat bertanggung jawab sesuai kewenangan yang dimilikinya.
"Pertanggungjawaban itu mengikuti kewenangannya. Kalau ada kesalahan spesifikasi dalam perencanaan, maka tanggung jawabnya ada pada pengguna anggaran," ujarnya.
Ia juga menyebut kepala daerah tidak masuk dalam sistem teknis pengadaan barang dan jasa. Karena itu, menurutnya, apabila terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan, harus dilihat terlebih dahulu siapa pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap proses tersebut.
Terkait kemungkinan adanya arahan atau atensi dari kepala daerah kepada PPK, Prof Rudy mengatakan hal tersebut harus dilihat konteksnya.
