"Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana. Harus dikuatkan alat bukti lain," jelasnya.
Menurut Prof Muzakir, jika terdapat keterangan mengenai adanya penyerahan uang untuk bupati, maka harus ada bukti yang memperkuat keterangan tersebut. Misalnya bukti transfer atau keterangan saksi lain yang melihat langsung proses penyerahan uang.
"Harus jelas apakah ada bukti uangnya untuk bupati, misalnya bukti transfer atau ada saksi lain yang melihat," katanya.
Ia juga menegaskan, keterangan seorang saksi yang hanya menyebut adanya setoran proyek untuk bupati tanpa didukung bukti lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.
"Saksi bilang katanya ada setoran proyek untuk bupati? Tidak boleh, itu asumsi saja. Prinsipnya harus pasti dan adil," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Handoko, Prof Rudy memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, khususnya mengenai kewenangan kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Pada prinsipnya Prof Rudy terkait hukum administrasi negara memberikan pendapat sebagai ahli. Proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena bukan pelaku pengadaan," kata Handoko.
Ia juga menegaskan hingga persidangan berjalan, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan Ardito Wijaya pernah menitipkan rekanan tertentu dalam proyek.
"Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan," ujarnya.
Sedangkan keterangan Prof Muzakir, lanjut Handoko, akan digunakan untuk mendalami aspek hukum pidana, khususnya terkait unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.
