Ahli Pidana di Sidang Ardito Tegaskan Keterangan Satu Saksi Tak Cukup Buktikan Adanya Penyerahan Uang kepada Bupati

Ahli Pidana di Sidang Ardito Tegaskan Keterangan Satu Saksi Tak Cukup Buktikan Adanya Penyerahan Uang kepada Bupati
Rizky Panchanov - Kamis, 23 Jul 2026 - 18:21 WIB
Sidang fee proyek Lampung Tengah.
Sidang fee proyek Lampung Tengah. - Foto Anca

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

"Kalau hanya pengakuan, keterangan saksi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk membuktikan tindak pidana. Harus dikuatkan alat bukti lain," jelasnya.

Menurut Prof Muzakir, jika terdapat keterangan mengenai adanya penyerahan uang untuk bupati, maka harus ada bukti yang memperkuat keterangan tersebut. Misalnya bukti transfer atau keterangan saksi lain yang melihat langsung proses penyerahan uang.

"Harus jelas apakah ada bukti uangnya untuk bupati, misalnya bukti transfer atau ada saksi lain yang melihat," katanya.

Ia juga menegaskan, keterangan seorang saksi yang hanya menyebut adanya setoran proyek untuk bupati tanpa didukung bukti lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.

Advertisements

"Saksi bilang katanya ada setoran proyek untuk bupati? Tidak boleh, itu asumsi saja. Prinsipnya harus pasti dan adil," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan kedua ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Handoko, Prof Rudy memberikan pandangan dari aspek hukum administrasi negara, khususnya mengenai kewenangan kepala daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Pada prinsipnya Prof Rudy terkait hukum administrasi negara memberikan pendapat sebagai ahli. Proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak bisa diminta pertanggungjawaban karena bukan pelaku pengadaan," kata Handoko.

Advertisements

Ia juga menegaskan hingga persidangan berjalan, pihaknya menilai belum ada bukti yang menunjukkan Ardito Wijaya pernah menitipkan rekanan tertentu dalam proyek.

"Titipan proyek tidak pernah ada bukti. Tidak ada satu saksi pun yang membuktikan bahwa bupati pernah menitipkan rekanan," ujarnya.

Sedangkan keterangan Prof Muzakir, lanjut Handoko, akan digunakan untuk mendalami aspek hukum pidana, khususnya terkait unsur pasal yang didakwakan serta teori pembuktian dalam perkara tersebut.

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements