"Intinya Prof Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati," kata dia.
Advertisements
Handoko mengatakan, selama persidangan terdapat sejumlah keterangan saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek kepada bupati. Namun, menurutnya, keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.(*)
Advertisements
