Ahli Pidana di Sidang Ardito Tegaskan Keterangan Satu Saksi Tak Cukup Buktikan Adanya Penyerahan Uang kepada Bupati

Ahli Pidana di Sidang Ardito Tegaskan Keterangan Satu Saksi Tak Cukup Buktikan Adanya Penyerahan Uang kepada Bupati
Rizky Panchanov - Kamis, 23 Jul 2026 - 18:21 WIB
Sidang fee proyek Lampung Tengah.
Sidang fee proyek Lampung Tengah. - Foto Anca

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

"Intinya Prof Muzakir menerangkan Pasal 12 huruf a dan b terkait suap dan gratifikasi. Kami menilai tidak ada pemberian uang yang terbukti secara jelas kepada bupati," kata dia.

Advertisements

Handoko mengatakan, selama persidangan terdapat sejumlah keterangan saksi yang menyebut adanya orang dekat bupati maupun dugaan setoran proyek kepada bupati. Namun, menurutnya, keterangan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain untuk memastikan kebenarannya.(*)

 

 

 

Advertisements

 

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements