Menurut dia, komunikasi antara kepala daerah dan pejabat pengadaan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk intervensi apabila arahan yang diberikan justru untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
"Kalau bupati memanggil PPK agar sesuai aturan, apakah boleh? Boleh, karena itu sesuai aturan," katanya.
Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan, kata dia, harus dilihat lebih jauh apakah PPK telah menjalankan kewenangannya dengan benar.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, penyimpangan dalam proses pengadaan pada prinsipnya terlebih dahulu dapat diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, ahli hukum pidana Prof Muzakir memberikan pandangan terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut serta aspek pembuktian tindak pidana.
Ia menilai penerapan Pasal 12 huruf a dan huruf b dalam dakwaan perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan dalam KUHP baru. Menurutnya, ketentuan yang lebih ringan semestinya dapat dipertimbangkan dalam penerapan hukum terhadap terdakwa.
"Pasal 12 huruf a dan huruf b tidak layak dalam dakwaan ini. Seharusnya Pasal 605 dalam KUHP baru. Ketentuan ini harusnya yang paling ringan," ujar Prof Muzakir.
Menurutnya, ketentuan peralihan juga harus memperhatikan prinsip hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Ia menilai penerapan ketentuan yang memiliki ancaman pidana lebih berat dapat berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
Selain itu, Prof Muzakir juga menyoroti pembuktian terkait dugaan pemberian uang atau gratifikasi kepada kepala daerah.
Menurutnya, dugaan adanya penyerahan uang harus dibuktikan secara jelas dengan alat bukti yang sah dan tidak hanya berdasarkan asumsi atau keterangan yang tidak didukung alat bukti lainnya.
Ia mengatakan, keterangan seorang saksi tetap dapat menjadi alat bukti, tetapi untuk membuktikan suatu tindak pidana harus dilihat keterkaitannya dengan alat bukti lain.
