Selain itu tim kuasa hukum juga menyampaikan dalam salah satu poin pernyataanya jika penangkapan
ini mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menyampaikan jika pihaknya mendapatkan kabar dari istri Roy
jika mantan Menteri Pemuda dan Oleh Raga tersebut ditangkap pada Jumat 19 Juni sekitar pukul 7.00
WIB oleh pihak Polda Metro Polda Jaya.
“Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,”
tambahnya.
Diketahui jika Tifauzia Tyassuma yang akrab dipaggil dengan dr Tifa ditangkap oleh pihak Polda Metro
Jaya sekitar pukul 6.30 WIB di parkiran saat akan menjalani ujian Seminar Hasil doktoral di FK UI.
Hal ini disampaika oleh Henri Subiakto yang merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi
Politik di Universitas Airlangga (UNAIR) melalui akun X-nya.
Adapun pernyataan sikap dari pihak kuasa hukum dr Tifa dan Roy antara lain:
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui
penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan
penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas
sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan
dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan
etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga
cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih
menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami.
Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo
dan dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya diamankan penyidik Subdirektorat Keamanan
Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).