Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan
Agung Budiarto - Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:09 WIB
Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. - Foto DISWAY

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Ahmad juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan
kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa dalam kondisi tertentu. Namun,
menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Advertisements

Ia menilai keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat
ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa kliennya dianggap kooperatif selama proses
penyidikan berlangsung.

"Ketika sebelumnya tidak dilakukan penahanan, itu menunjukkan bahwa klien kami dinilai kooperatif
oleh penyidik," tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan
meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta pertimbangan yang digunakan dalam
melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Kuasa hukum ungkap kronoligi Roy Suryo ditangkap oleh kepolisian terkait kasus ijazah palsu Jokowi
tersebut.

Advertisements

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang
menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan
terhadap Pak Roy Suryo," katanya kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.

Menurutnya, pada awalnya pihak keluarga meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan
pendampingan kuasa hukum.

BACA JUGA:Refly Harun Protes Keras Polda Metro Jaya, Tegaskan Roy Suryo dan dr Tifa Kooperatif

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar merupakan penyidik yang
berwenang sekaligus mengetahui dasar hukum dilakukannya upaya paksa tersebut.

Advertisements

"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki
kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif
dan rutin menjalankan wajib lapor," ujarnya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements