Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan
menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik pada Jumat (19/6/2026) siang.
"Siang nanti akan dirilis," ujar Budi Hermanto.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kronologi penangkapan
kliennya yang dilakukan pada pagi hari.
Menurut Ahmad, sekitar pukul 07.00 WIB dirinya dihubungi oleh istri Roy Suryo yang memberitahukan
bahwa sejumlah petugas mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penangkapan.
"Kami mendapat informasi dari keluarga bahwa ada petugas yang datang dan hendak melakukan
penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, pihak keluarga sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan
pendampingan kuasa hukum. Permintaan tersebut bertujuan memastikan petugas yang datang
merupakan penyidik yang berwenang serta mengetahui dasar hukum tindakan tersebut.
Menurut Ahmad, langkah itu diperlukan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani
proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
"Kami ingin memastikan dasar hukum penangkapan tersebut karena selama ini klien kami selalu hadir
memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memastikan bahwa Roy Suryo dan dr
Tifa memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun demikian, Ahmad mempertanyakan
alasan penangkapan yang dilakukan saat proses penyidikan disebut telah mendekati tahap akhir.
Menurut dia, penyidik menyampaikan salah satu alasan penangkapan berkaitan dengan dugaan
menghalangi proses penyidikan. Akan tetapi, pihaknya menilai alasan tersebut perlu dijelaskan lebih
rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari pemeriksaan maupun menghambat jalannya penyidikan.
"Penyidikan ini disebut sudah memasuki tahap akhir. Karena itu kami mempertanyakan dasar subjektif
maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan tersebut," katanya.