Diungkapkannya, setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memperoleh
kepastian bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma memang diamankan oleh penyidik Polda
Metro Jaya.
Meski demikian, ia tetap mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan.
Menurutnya, penyidikan perkara tersebut disebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terlihat
adanya alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.
BACA JUGA:Roy Suryo Ditangkap karena Laporan Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik!
"Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk
menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan," ucapnya.
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum saat mendampingi pemeriksaan,
salah satu alasan yang disebutkan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.
Namun, menurutnya, alasan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih rinci karena kliennya tidak
pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghambat jalannya proses hukum.
Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami
mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan
ini," jelasnya.
Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang memberikan kewenangan kepada
penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA:dr Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Namun, menurutnya, penerapan kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada syarat hukum yang
jelas.
Dinilainya, keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat
ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik sendiri menganggap kliennya bersikap
kooperatif.
"Ketika sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan, itu justru menunjukkan bahwa klien kami
kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," nilainya.