BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pringsewu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri perwakilan BPKAD Kabupaten Pringsewu, Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.
Dalam pemaparannya, Edi Sulaiman dari BPKAD Kabupaten Pringsewu menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan aset daerah. Menurutnya, regulasi lama perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru, khususnya perubahan ketentuan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Penyesuaian ini diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pringsewu memiliki landasan hukum yang lebih relevan dan sesuai dengan ketentuan terbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv P3H Laila Yunara menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut masih memerlukan pendalaman, terutama pada aspek konsepsi dan substansi. Ia menekankan pentingnya penguatan materi muatan serta ketepatan teknik penyusunan agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Perlu dipastikan bahwa baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan, Ranperda ini benar-benar kuat sehingga implementasinya tidak menimbulkan multitafsir,” kata Laila.
Dalam sesi pembahasan teknis, Dina M. Sirait selaku Perancang Ahli Madya menyoroti perlunya penyesuaian materi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, aturan sektoral terkait, serta kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Substansi dalam rancangan harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan mengikuti teknik penyusunan peraturan agar tidak menimbulkan pertentangan hukum,” jelasnya.
Hasil rapat menyepakati bahwa draf Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyusunan ulang substansi serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pihak pemrakarsa dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*)
