Pemprov Lampung Tunggu Surat Resmi APH, Belum Proses ASN Dinsos Tersangka Kasus MinyaKita

Tunggu Surat Resmi dari APH
Prima Imansyah Permana - Rabu, 01 Jul 2026 - 21:10 WIB
Sekprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan pemprov belum mengambil langkah administratif
Sekprov Lampung Marindo Kurniawan menyatakan pemprov belum mengambil langkah administratif - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengambil langkah administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial (Dissos) Lampung berinisial ALS yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng subsidi MinyaKita.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan hingga kini pemprov masih menunggu dokumen resmi dari aparat penegak hukum (APH) terkait status hukum ALS.

Menurut Marindo, pemprov tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah daerah telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar.

"Kami masih menunggu dokumen resmi dari APH. Sampai hari ini pun pemprov tidak tinggal diam. Kami merespons dengan membentuk tim untuk melakukan klarifikasi. Tim tersebut sudah melaporkan kepada saya bahwa belum ada kepastian mengenai penetapan yang bersangkutan dalam bentuk dokumen atau surat resmi," ujar Marindo, Rabu (1/7).

Advertisements

Ia menjelaskan, selama belum menerima pemberitahuan resmi, Pemprov Lampung belum dapat  memproses penanganan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Iya, belum ada. Karena belum ada dokumen hitam di atas putih atas penetapan yang bersangkutan," tegasnya.

Kasus dugaan penyimpangan penyaluran MinyaKita itu sebelumnya menjadi salah satu sorotan dalam
aksi unjuk rasa yang digelar Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC
PMII) Lampung di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran minyak goreng subsidi MinyaKita pada awal Juni 2026.

Advertisements

Kedua tersangka yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan ALS diduga berperan sebagai pemodal dalam praktik penjualan minyak goreng subsidi tersebut.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Gigih.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Hingga kini, penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlampung. (pip/c1/abd)

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements