Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni
2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025
hingga 2 Juni 2026, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan
Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan
menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka DH, SS, dan LP ditetapkan
sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi
Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief.
Penyidik menjelaskan Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program
prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah. Program tersebut memiliki
anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, para tersangka diduga memanfaatkan sejumlah
yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut
diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka dan tetap diloloskan dalam proses
verifikasi meskipun dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa
di lingkungan BGN. Penyidik menduga terdapat penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi riil di
lapangan serta indikasi penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik
senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi
berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up.
Meski demikian, Kejagung belum mengumumkan nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Menurut Syarief, proses perhitungan masih berlangsung.
“Perhitungan masih berjalan. Kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya, tetapi sampai saat
ini masih terus dihitung,” ujarnya.
Terkait pengembangan perkara, Syarief menyatakan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya
tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
“Selama ada bukti baru tentu akan kami kembangkan karena penyidikan ini baru dimulai,” katanya.
Kejagung juga mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor
BGN dan beberapa rumah yang terkait dengan para tersangka. Hingga saat ini, penggeledahan disebut
masih berlangsung di beberapa tempat lain.