Sementara, kuasa hukum kakek Mujiran dan Nur Wahid dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Berdasarkan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum itu memang kewenangan dari jaksa selaku penuntut umum. Kalau kita melihat hitung-hitung soal tuntutan ini, jaksa juga ingin menyesuaikan masa tahanan yang sudah dijalani oleh kakek Mujiran, itu yang kami tangkap," beber Arif, usia sidang.
Menurutnya, perlu dipertimbangkan juga kakek Mujiran sudah mengakui perbuatannya bersama Nur Wahid dan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar terpaksa dikarenakan keadaan ekonomi yang sulit.
Lalu, baik kakek Mujiran maupun Nur Wahid telah menyesali perbuatannya dan sudah mendapatkan maaf dari PTPN 1 selaku korban dalam perkara ini. Terlebih lagi, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum atau diputus bersalah oleh pengadilan melakukan suatu perbuatan tindak pidana.
"Jadi ini kami kira bisa menjadi dasar juga untuk kemudian majelis hakim hari Senin depan, untuk memberikan putusan terhadap perkara ini," pinta Arif.
Arif juga telah mengutarakan pertimbangan tersebut dalam kesempatan pledoi atau nota pembelaan secara lisan saat persidangan berlangsung.
"Jadi kalau kita hitung kasar soal penahanan kakek Mujiran di angka itu, jadi asumsi kami nanti ketika putusannya sesuai dengan tuntunan JPU itu impas dengan masa tahanan yang dijalani oleh kakek Mujiran dan Nur Wahid. Ini kalau kita berdasarkan lama tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandas Arif. (Hdk)
