Upaya Damai Kasus Mbah Mujiran Terganjal Restu PTPN

Saat menjalani sidang lanjutan di PN Kalianda, Mbah Mujiran dikabarkan mulai terserang penyakit asam urat.
Handika - Rabu, 20 Mei 2026 - 19:35 WIB
Mbah Mujiran saat menunggu jadwal sidang lanjutan di PN Kalianda.
Mbah Mujiran saat menunggu jadwal sidang lanjutan di PN Kalianda. - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

"Si kakek ini sudah lanjut usia tadi kawan-kawan juga melihat situasi sidangnya seperti apa, kita melihat bahwa orang-orang yang hadir mengharapkan perkara ini bisa selesai dengan berdamai," jelas Arif.

Andaikata mekanisme keadilan restoratif tidak terwujud dan berlanjut ke proses selanjutnya, Arif mengaku tak gentar bahkan sudah menyiapkan jurus andalan.

"Kita akan tetap berupaya semaksimal mungkin, jika memang dalam prosesnya nanti terdapat cacat hukum akan kita bongkar disana jika berbicara soal penegakan hukum yang baik, berkeadilan yang bermanfaat," ujar Arif.

Disinggung mengenai kondisi kesehatan terkini mbah Mujiran, Arif menyebut keadaannya tidak baik-baik saja dan mulai terserang penyakit.

Advertisements

"Tadi kami sempat berbincang kakek Mujiran sekarang sudah asam urat kakinya sudah mulai bengkak, karena namanya tidur di Rutan," tandas Arif.

Sementara, Personalia PTPN I Regional 7 Angga Haris menyampaikan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum atas perkara yang membuat mbah Mujiran dan Nur Wahid menjadi terdakwa.

"Sebenarnya kami menyerahkan terhadap proses hukum yang ada kami tidak ada intervensi, artinya kesamaan dari pelaksanaan hukum di kebun. Penangkapan di awal, saudara Mujiran ini hanya dari pengembangan atas tertangkap tangan pak Nur Wahid," terang Angga.

Terkait perkembangan proses di persidangan hari ini, akan dikonsultasikan ke kantor pusat untuk memformulasikan seperti apa solusi terbaik kedepan.

Advertisements

"Kita konsultasikan dulu perdamaian, disini kami datang untuk mewakili dari manajemen. Kalau dari saya sendiri belum bisa memberikan statemen lebih lanjut, kami konsultasi ke manajemen dulu," jawab Angga.

Angga juga membenarkan, ihwal adanya surat permohonan restorative justice yang diajukan ke Kantor PTPN I dan bahkan sudah dibalas.

"Sejauh ini kita serahkan kepada hukum yang berkembang dulu, kaitan lebih lanjut mungkin kuasa hukum mungkin akan komunikasi dengan kantor kami," tutup Angga. (Hdk)

 

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements