Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penyelesaian
utang DBH telah memiliki skema dan mekanisme yang disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau DBH yang ke kabupaten/kota kan sudah ada kesepakatan. Itu akan diselesaikan secara bertahap
dan sudah ada mekanismenya,” kata Mirza.
Ia memastikan Pemprov Lampung tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada daerah
melalui pengelolaan keuangan yang telah dirancang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan raihan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 dari BPK menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus
memperbaiki tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah Provinsi Lampung kembali memperoleh opini WTP. Namun demikian, kami juga harus
segera berbenah dan menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK,” ujarnya.
Terkait utang DBH, Marindo menjelaskan Pemprov Lampung telah melakukan berbagai langkah melalui
manajemen kas daerah agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tanpa mengganggu jalannya
pemerintahan maupun pelayanan publik.
Menurutnya, penyelesaian utang DBH telah mulai ditindaklanjuti sepanjang tahun 2026 dan ditargetkan
selesai sebelum berakhirnya tahun anggaran.
“Sampai dengan akhir tahun 2026, masalah utang Dana Bagi Hasil harusnya sudah bisa diselesaikan, baik
oleh BPKAD maupun melalui pengelolaan kas yang ada di Pemprov Lampung,” tegasnya.
Marindo mengakui belum dapat merinci daerah penerima maupun jenis DBH yang tercatat sebagai
utang karena laporan hasil pemeriksaan BPK baru diterima pada hari yang sama. Namun, seluruh
temuan tersebut dipastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang pasti sudah diakui oleh BPK sebagai utang. Oleh karenanya harus segera ditindaklanjuti dan
diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Pemprov Lampung berharap penyelesaian utang DBH senilai Rp549 miliar tersebut dapat berjalan sesuai
target hingga akhir 2026 sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat,
transparan, dan berkelanjutan. (pip/c1/abd)