MEDAN — Sidang perkara dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan kembali memanas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Irwan membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah status menjadi hak guna bangunan (HGB).
Jaksa menilai Irwan memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan saat menjabat Direktur PTPN II.
Namun, usai sidang, tim penasihat hukum Irwan langsung menyampaikan keberatan keras. Mereka menilai tuntutan jaksa mengabaikan berbagai fakta penting yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Salah satu kuasa hukum Irwan, Firdaus, menegaskan proyek Kota Deli Megapolitan bukan kebijakan pribadi terdakwa, melainkan keputusan korporasi yang dibahas melalui mekanisme resmi perusahaan dan mendapat persetujuan pemegang saham hingga Kementerian BUMN.
“Fakta persidangan menunjukkan proyek ini merupakan kebijakan korporasi, bukan keputusan personal Irwan Perangin Angin,” ujar Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, proyek tersebut justru dijalankan sebagai langkah penyelamatan dan optimalisasi aset perusahaan yang selama bertahun-tahun dinilai tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sebelum proyek pengembangan dilakukan.
Kuasa hukum juga menegaskan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Irwan menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Seluruh keuntungan, kata dia, masuk ke skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap negara melalui dividen.
Selain itu, tim pembela menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Mereka menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Tidak benar jika dianggap diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” jelasnya.
Persoalan lain yang mencuat dalam sidang ialah status lahan yang dipermasalahkan. Berdasarkan fakta persidangan, tanah tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dengan status itu, kuasa hukum menilai kewenangan pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Irwan selaku Direktur PTPN II kala itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP serta masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
Tim penasihat hukum juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak ekonomi terhadap perusahaan melalui pengembangan kawasan dan optimalisasi aset yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum. (*)
