BANDARLAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung meminta dukungan aktif dari
Bapenda kabupaten/kota dalam meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh
wilayah Lampung.
Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan saat ini rasio bagi hasil penerimaan PKB antara
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mencapai 60:40. Sebanyak 60 persen menjadi
bagian pemerintah provinsi, sedangkan 40 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota.
“Kalau dirata-ratakan sekarang rasionya 60:40. Kalau dulu 70:30,” ujar Saipul.
Menurutnya, besarnya porsi bagi hasil yang diterima pemerintah daerah menjadi alasan penting agar
kabupaten/kota turut berperan aktif membantu optimalisasi penerimaan PKB.
Karena itu, Bapenda Provinsi Lampung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Bapenda di
tingkat kabupaten/kota ikut terlibat dalam sosialisasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan kepada
masyarakat.
“Mereka ditugaskan mendata kendaraan yang menunggak dan mengimbau wajib pajak agar segera
membayar,” jelasnya.
Saipul mengungkapkan, pola kolaborasi tersebut mulai diterapkan di sejumlah daerah. Salah satunya di
Kabupaten Pringsewu yang menugaskan empat petugas di setiap desa untuk menyampaikan surat
tagihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat yang menunggak.
Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga memberikan dukungan berupa kendaraan Samsat Keliling
guna membantu pelayanan sekaligus penagihan pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing.
Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurut Saipul, manfaat penerimaan PKB pada akhirnya juga kembali dirasakan masyarakat di daerah
melalui pembangunan infrastruktur dan berbagai program pemerintah.
“Kalau dilihat secara luas, dari 60 persen jatah provinsi itu nantinya juga kembali ke kabupaten/kota
dalam bentuk pembangunan jalan provinsi, infrastruktur, dan lainnya. Jadi sebenarnya semuanya
kembali lagi ke daerah,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus berupaya memberikan kemudahan
pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui penyederhanaan proses pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB).
