Bapenda Lampung Minta Daerah Catat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Minta Pemda Catat Penunggak PKB
Prima Imansyah Permana - Minggu, 24 Mei 2026 - 22:03 WIB
Bapenda Lampung menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah layanan pembayaran pajak bagi masyarakat.
Bapenda Lampung menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekaligus mempermudah layanan pembayaran pajak bagi masyarakat. - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Kini masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama
kendaraan sebagaimana aturan sebelumnya.

Kemudahan tersebut mulai diterapkan melalui layanan Samsat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota
Bandarlampung sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar
pajak karena kendaraan yang digunakan masih atas nama pemilik sebelumnya.

Kepala Bapenda Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, masyarakat kini cukup membawa
identitas diri yang dimiliki saat ini ketika datang ke loket pelayanan pajak kendaraan.

Advertisements

Menurutnya, aturan baru tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Lampung yang
digagas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal guna mempermudah masyarakat memenuhi
kewajiban pajak kendaraan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama kendaraan. Cukup membawa
identitas diri yang berlaku saat ini, proses pembayaran pajak tetap dapat dilayani,” katanya, Minggu
(25/5/2026).

Ia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraan akibat terkendala
administrasi, terutama ketika kendaraan yang digunakan masih menggunakan nama pemilik terdahulu.

Tidak sedikit warga yang kesulitan menghubungi pemilik lama atau meminjam dokumen identitas untuk
keperluan pembayaran pajak tahunan.

Advertisements

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, lanjut Yusnadi, pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap
dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa dipersulit prosedur administrasi yang berbelit.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan aturan tersebut melalui
pelayanan Samsat, MPP, hingga penyampaian informasi secara langsung.

Menurut Yusnadi, respons masyarakat terhadap kebijakan itu cukup positif. Hal tersebut terlihat dari
meningkatnya jumlah warga yang datang ke loket pembayaran pajak kendaraan di MPP Kota
Bandarlampung dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami melihat antusias masyarakat cukup tinggi. Banyak warga yang sebelumnya terkendala
administrasi kini merasa lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan mereka,” ujarnya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements