BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Mulai Mei hingga Desember 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak tahunan kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengatasi kendala administratif yang kerap dialami wajib pajak.
Ia menyebut, syarat KTP pemilik lama selama ini menjadi hambatan, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Ini bagian dari upaya memberikan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar Saipul, Jumat (1/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak cukup membawa KTP pemilik baru, STNK asli, serta mengisi surat pernyataan.
Surat tersebut berisi komitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Menurut Saipul, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mendorong penertiban administrasi kepemilikan kendaraan.
“Ke depan, kami berharap masyarakat tidak hanya membayar pajak, tetapi juga segera melakukan balik nama agar data kendaraan lebih tertib dan akurat,” tambahnya.
Program ini juga ditargetkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki basis data kepemilikan kendaraan di Provinsi Lampung.
Bapenda Lampung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan datang ke kantor Samsat terdekat selama periode yang telah ditentukan.