Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berdampak
terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kota Bandarlampung.
Semakin mudah proses pembayaran, maka peluang masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu juga
akan semakin besar.
Selain itu, kemudahan layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), khususnya dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi salah satu sumber
penerimaan daerah.
Pemerintah Kota Bandarlampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan
baik dan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan, karena penerimaan pajak kendaraan
menjadi salah satu penopang pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat
melalui berbagai program dan pelayanan publik.
“Melalui penyederhanaan layanan administrasi ini, Pemkot Bandarlampung ingin menunjukkan
komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah,” tandasnya.
(pip/mel/c1/abd)
