Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara hingga Sawit Lewat Satu Pintu BUMN

Berlaku, Ekspor Batu Bara lewat Satu Pintu
Agung Budiarto - Senin, 01 Jun 2026 - 23:35 WIB
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.
Pemerintah mulai menerapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk tiga komoditas strategis nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya
alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) mulai 1 Juni 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor unggulan Indonesia, yakni batu bara,
kelapa sawit, dan fero alloy atau paduan besi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan ekspor ketiga
komoditas tersebut akan dikoordinasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau
DSI yang ditunjuk sebagai BUMN ekspor.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan
tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy,” ujar Airlangga dalam konferensi
pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Advertisements

Menurut Airlangga, kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat tata kelola dan
pengawasan ekspor nasional, termasuk meningkatkan akurasi data ekspor serta transparansi dalam
pelaksanaannya.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.

Pemerintah membagi implementasi kebijakan tersebut ke dalam dua tahapan. Skema ini disiapkan agar
dunia usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang akan
diterapkan secara bertahap.

Tahap pertama merupakan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31
Desember 2026. Pada periode ini, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor sebagaimana
biasanya.

Advertisements

Meski demikian, setiap perusahaan eksportir diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada
PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam masa transisi tersebut, dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen
pelengkap kepabeanan, maupun dokumen transaksi tetap menggunakan identitas perusahaan eksportir.

Selain itu, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan Devisa Hasil
Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS tetap dilakukan oleh perusahaan dan
hasilnya dilaporkan kepada PT DSI.

Kewajiban lain seperti pengurusan perizinan, pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) sektor SDA, serta pungutan ekspor juga masih menjadi tanggung jawab perusahaan masing-
masing.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements