Menurut Dony, saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen sumber daya manusia secara ketat
untuk mengisi berbagai posisi strategis sekaligus membangun sistem teknologi yang mendukung
pengawasan dan tata kelola perusahaan.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan
dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebagai langkah awal, pelaku usaha masih dapat melakukan ekspor secara langsung selama masa
transisi berlangsung. Namun seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem
layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Masa transisi tersebut akan berlangsung paling lama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi
setelah tiga bulan pertama pelaksanaan.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan memberlakukan skema penuh
mulai 1 Januari 2027. Dalam tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak dagang hingga
penerimaan pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
(disway/c1/abd)
