BANDARLAMPUNG – Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil pengungkapan kasus dan penyerahan sukarela dari masyarakat.
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Lampung, Rabu (29/7), dipimpin Kapolda Irjen Helfi Assegaf. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Cristomei Sianturi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan insinerator, sedangkan senpi rakitan dihancurkan dengan mesin gerinda.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan letak geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur perlintasan maupun distribusi.
"Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Karena itu, kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di Bumi Lampung," tegas Helfi.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
