"Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian. Ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama," kata Helfi.
Ia menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.
Helfi menambahkan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus sehingga proses pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Manfaatkan layanan pengaduan, termasuk melalui aplikasi Siger Presisi, agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung," pungkasnya. (mel/c1/abd)
