Polda Lampung Musnahkan Narkotika Senilai Rp264,9 Miliar dan 166 Senpi Rakitan

Dihancurkan Bersamaan 166 Senpi Ilegal
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Rabu, 29 Jul 2026 - 19:39 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan 166 senjata api rakitan di mapolda, Rabu (29/7).
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memimpin pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp264,979 miliar dan 166 senjata api rakitan di mapolda, Rabu (29/7). - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

 

"Kami mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian. Ini menunjukkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama," kata Helfi.

 

Ia menegaskan, Polda Lampung akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisements

 

Helfi menambahkan, seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus sehingga proses pemusnahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisements

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Manfaatkan layanan pengaduan, termasuk melalui aplikasi Siger Presisi, agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lampung," pungkasnya. (mel/c1/abd)

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements