BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri Wardoyo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen.
Pada putusan tingkat banding, hukuman Heri Wardoyo yang sebelumnya tiga tahun dinaikkan menjadi enam tahun penjara.
Selain Heri, dua terdakwa lainnya juga menerima hukuman lebih berat. Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara kini dihukum 10 tahun penjara.
Sementara Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan membenarkan putusan banding tersebut telah terbit. "Ya benar," katanya, Kamis (30/7).
Menurut Ricky, jaksa penuntut umum Kejati Lampung masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, kuasa hukum Heri Wardoyo, Jepri Manalu, mengatakan putusan banding dibacakan secara daring oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa (28/7).
