BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menurunkan target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19,667 miliar.
Penyesuaian itu dipengaruhi berkurangnya penerimaan pajak rokok dari pemerintah pusat serta penyesuaian transfer antardaerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (30/7).
Mirza menjelaskan target pendapatan daerah berubah dari Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun atau turun sekitar Rp19,667 miliar.
"Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan pajak rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan pemerintah pusat, serta penyesuaian transfer antardaerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama antardaerah," ujarnya.
