Kemenkum Lampung Rampungkan Harmonisasi Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kota Metro

gambar-user/nz7Q72NpcwwYBAywk3yFKLgNe3YikANiO7u46H2h.jpg
Taufik Wijaya - Kamis, 30 Jul 2026 - 19:03 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melaksanakan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melaksanakan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. - Foto Ist.

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melaksanakan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat Pepadun Kanwil Kemenkum Lampung, Kamis (30/7/2026), sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah.
Kegiatan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung, Laila Yunara, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Lampung.


Forum harmonisasi tersebut bertujuan memastikan materi muatan Raperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, konflik norma, maupun ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Dalam paparannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Metro, Helmi Zain, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda dilandasi kebutuhan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman suku, agama, budaya, ras, dan kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam membentuk masyarakat Kota Metro yang memiliki karakter kebangsaan, menjunjung persatuan, serta memperoleh pembinaan wawasan kebangsaan secara berkesinambungan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro menilai penguatan wawasan kebangsaan merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang bersumber dari budaya, adat istiadat, agama, dan kearifan lokal dinilai perlu terus dipelihara sebagai perekat persatuan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Lampung, Dina Mariana Sirait, memaparkan hasil kajian normatif terhadap rancangan regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan terakhirnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional sebagai bagian dari urusan pemerintahan umum, termasuk memperkuat pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama proses harmonisasi, peserta rapat membahas sejumlah ketentuan dalam Raperda untuk memastikan setiap pasal telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum pada tahap implementasi.
Dari hasil pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan telah memenuhi aspek harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Dengan demikian, rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Share:
Editor: Taufik Wijaya
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements