BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Metro memperkuat upaya pengendalian inflasi pangan melalui Kerja Sama Antardaerah (KAD) dengan Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antarpemerintah daerah atau Government-to-Government (G2G) serta perjanjian kerja sama antarpelaku usaha atau Business-to-Business (B2B).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama tersebut difokuskan pada penyediaan dan pemasaran bawang merah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan komoditas sekaligus membantu menjaga kestabilan harga pangan di wilayah Lampung.
Kesepakatan G2G ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, dan Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Sementara perjanjian B2B melibatkan petani champion bawang merah Kabupaten Solok dengan offtaker dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Bank Indonesia dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kerja sama ini dinilai strategis karena bawang merah menjadi salah satu komoditas pangan yang berpengaruh terhadap inflasi di Lampung.
Di sisi lain, produksi bawang merah di Lampung belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan, khususnya di wilayah Bandar Lampung dan Metro.
Berdasarkan data BPS yang dikutip Bank Indonesia, produksi bawang merah Kabupaten Solok pada 2025 mencapai sekitar 218,9 ribu ton. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan produksi Lampung yang berada di kisaran 1,3 ribu ton.
Perbedaan produksi tersebut membuka peluang kerja sama antara daerah sentra produksi dan wilayah yang menjadi pusat konsumsi.
