BANDARLAMPUNG – Kondisi fiskal yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan.
Di beberapa daerah, keterbatasan anggaran bahkan memaksa pemerintah melakukan efisiensi dengan merumahkan tenaga honorer maupun PPPK, serta memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN).
Situasi tersebut dipengaruhi tingginya belanja pegawai, rendahnya pendapatan asli daerah (PAD), hingga berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, kondisi itu dipastikan tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan Pemprov Lampung tidak akan merumahkan PPPK, tenaga honorer, guru, maupun tenaga kesehatan meskipun saat ini sedang melakukan penyesuaian anggaran melalui APBD Perubahan 2026 dan menyusun APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Mirza, pembayaran gaji seluruh PPPK, tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah sehingga hak-hak pegawai dipastikan terpenuhi hingga akhir tahun.
"Insya Allah kita akan rapat paripurna membahas APBD Perubahan. Honorer, PPPK, terutama tenaga kesehatan dan guru, bisa terbayarkan sampai akhir tahun," ujar Mirza, Kamis (30/7/2026).
