BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ricky Hendra Saputra yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek Lamteng mengaku meminjamkan sertifikat tanah kepada Bupati Lamteng Nonaktif, Ardito Wijaya.
Hal itu disampaikan Ricky Hendra Saputra saat menjadi saksi untuk Ardito Wijaya serta tiga terdakwa lain yakni Anton Wibowo Sekretaris Bapenda Lamteng, dan Ranu Hari Prasetyo adik Ardito, Kamis (30/7).
"Ya dia pinjam sertifikat saya. Katanya untuk kampanye," ungkap Ricky. Saat ini sertifkat tersebut kata Ricky masih berada di tangan Ardito Wijaya dan diblokir oleh KPK, lantaran dijadikan barang bukti.
Terkait pernyataan Ricky, Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko membenarkan. Ia mengatakan pinjaman sertifikat tersebut untuk dijadikan jaminan pinjaman di bank.
"Ya sertifikat itu sebenarnya untuk tambahan jaminan pinjaman di bank untuk membiayai pencalonan beliau," kata Handoko.
Ahmad Handoko juga menilai kesaksian Ricky Hendra Saputra, semakin menegaskan tidak adanya keterlibatan Ardito dalam penerimaan uang dari para kontraktor.
Handoko mengatakan, dalam persidangan terungkap adanya dugaan penerimaan uang dari tujuh orang kontraktor.
Namun, menurut dia, ketujuh kontraktor tersebut telah membantah pernah menyerahkan uang sebagaimana yang didakwakan.
"Ada penerimaan uang dari tujuh orang kontraktor. Tujuh orang tadi sudah terang-benderang membantah menyerahkan uang. Tidak ada alat bukti lain," kata Handoko.
Selain itu, Handoko menyoroti keterangan Riki Hendra Saputra mengenai aliran uang yang disebut diserahkan kepada terdakwa Ranu Hari Prasetyo.
Menurut Handoko, berdasarkan keterangan Ricky dalam persidangan, tidak pernah ada koordinasi dengan Ardito terkait penerimaan maupun penyerahan uang tersebut.
Ricky juga disebut tidak pernah mendapat perintah dari Ardito untuk menyerahkan atau menerima uang dari para rekanan.
